PANGKALPINANG, (Selasa, 27 Juli 2021) – Subbid Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH serta JFT Penyuluh Hukum melaksankan rapat internal persiapan akreditasi ulang/perpanjangan sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum periode 2019-2021 (PBH lama).
Rapat dipimpin langsung oleh M. Ariyanto, SH (Kasubbid Penyuluh Hukum Bantuan Hukum dan JDIH) dan menyampaikan bahwa waktu akreditasi ulang bagi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi periode tahun 2019-2021 untuk kembali menjadi Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2021-2024 yaitu dimulai tanggal 02 Agustus s.d 24 Agustus 2021.
Adapun tata cara akreditasi ulang yaitu dengan mengajukan permohonan perpanjanagn Sertifikasi dengan cara akreditasi ulang melalui situs www.sidbankum.bphn.go.id dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Sudah terdaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode tahun 2019-2021;
2. Masih memenuhi kriteria sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Dengan tahap-tahap seleksi sebagai berikut :
1. Pendaftaran Akreditasi ulang disertai Surat Permohonan Perpanjanngan Sertifikat bagi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi periode tahun 2022 s.d. 2024;
2. Pembaruan data/profil Pemberi Bantuan Hukum dilakukan melalui situs www.sidbankum.bphn.go.id;
3. Pemeriksaan administrasi oleh Kelompok Kerja Daerah terhadap pembaharuan data/profil organisasi yang telah diinput oleh Pemberi Bantuan Hukum;
4. Pemeriksaan dokumen fisik dilakukan dengan cara pemberi bantuan hukum terakreditasi datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R.I guna melakukan pencocokan antara dokumen pembaruan data/profil yang diisi pada aplikasi dan fotocopy dokumen terlegalisir dengan dokumen aslinya;
5. Monitoring dan evaluasi layanan bantuan hukum yang diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum sekaligus pemeriksaan faktual dengan survey lapangan terhadap kantor atau sekretariat Pemberi Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Panitia Verasi dan akreditasi bersama kelompok Kerja Pusat dan kelompok kerja daerah atau masing-masing;
6. Penetapan Akreditasi Ulang hanya akan dilakukan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang telah dinyatakan lolos pemeriksaan administrasi, dokumen fisik, faktual, dan pertimbangan lain sebagimana yang tercantum dalam Permenkumham No.3 tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan;
7. Pemberian Sertifikat bagi Pemberi Bantuan Hukum yang lolos Akreditasi ulang periode tahun 2022 s.d 2024.
(JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)