JAKARTA, (07 September 2021) – Bertempat di ruangan Direktur Kerjasama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Daulat P Silitonga, S.H., M.Hum), tim koordinasi yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah (Drs.Anas Saepul Anwar,Bc.IP., M.S.I), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono, S.H., M.H), Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suherman S.H.,M.H), serta staf di subbid KI disambut baik oleh Bapak Daulat selaku Direktur Kerjasama.
Koordinasi dimaksudkan untuk memantapkan Persiapan kegiatan DJKI terkait sosialisasi KIK dan KI personal yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 sampai dengan 15 September di Hotel BW Suite Belitung. Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Babel selaku panitia daerah dalam Koordinasi tersebut melaporkan persiapan untuk kegiatan Diseminasi KI dan KIK bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur yang akan dilaksanakan pada tanggal 15–16 September 2021 bertempat di BW Suite Hotel Belitung.
"Pada pelaksanaan koordinasi tersebut, disampaikan Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Peserta dan Narasumber dari Dinas pendidikan dan kebudayaan, Ketua UMKM dan dari BP3L Kabupaten Belitung bersedia untuk hadir di kegiatan Diseminasi dikarenakan kegiatan ini sangat penting untuk menambah wawasan masyarakat tentang Kekayaan Intelektual".
Kanwil Kemenkumham Juga menyampaikan ke Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan untuk peserta dari setiap dinas yang terkait sudah konfirmasi jumlah peserta yang akan hadir.
Serta nanti Bupati Belitung Timur juga akan ikut menghadiri acara pembukaan dikarenakan Bupati tersebut akan menerima secara simbolis sertifikat pencatatan KIK oleh Direktur Kekayaan Intelektual.
“Diharapkan dari pelaksanaan koordinasi ini Kanwil Babel dan Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan pelaksanaan kegiatan Diseminasi KI dan KIK dapat berjalan dengan lancar sehingga tidak terdapat kekurangan apapun”, ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)