BELITUNG, (02 September 2021) - Dalam rangka melaksanakan instruksi dari Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Sebagai wujud perhatian pemerintah terkait perlindungan kekayaan intelektual, agar para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah sampai besar mendapatkan kepastian hukum serta menerima rasa aman dalam mengembangkan perekonomian negara, Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suherman S.H.,M.H), Kasubbid KI (Adi Riyanto S.H.,M.H), Perancang perundang-undangan ahli muda (Iryanti Sirait, Beni Saputra) serta staf di subbid KI melaksanakan pemantauan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Pulau Belitung pada tanggal 01 sampai dengan 03 September 2021. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Mengetahui seberapa besar potensi pelanggaran kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, Tim subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi ke Dinas perindustrian dan Perdagangan serta Dinas pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur terkait pelaksanaan Kegiatan Diseminasi KI dan KIK di Pulau Belitung pada Tanggal 15 sampai dengan 16 September 2021.
"Peserta dan Narasumber dari Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Belitung bersedia untuk hadir di kegiatan Diseminasi dikarenakan kegiatan ini sangat penting untuk menambah wawasan masyarakat tentang Kekayaan Intelektual", ujar Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)