PANGKALPINANG, (Kamis, 30 Desember 2021) - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Subbidang Penyuluhan Hukum dalam hal ini diwakili oleh Kasubbid Penyuluh Hukum, Bantuan hukum dan JDIH (M. Ariyanto) dan JFT Penyuluh Hukum (Rizki Amalia dan Sudihastuti) menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait Pembinaan Kadarkum dan JDIH.
Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (M. Ariyanto), menyambut baik dan menerima langsung kedatangan Kepala Bagian Hukum (Afrizal) beserta rombongan tim dari Pemda Kabupaten Bangka Tengah.
Afrizal menjelaskan maksud kedatangannya ke Kanwil Kemenkumham Babel yaitu dalam rangka mekanisme pelaporan sistem E-Reporting. “Apabila terjadi kendala dalam hal pelaporan sistem E-repoting agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah cq Bagian Hukum tidak segan-segan untuk selalu berkoordinasi ke Kanwil Kemenkumham Babel agar dapat kami sampaikan ke BPHN apa saja yang menjadi kendala di daerah” tegas Ariyanto.
Untuk tahun 2022, Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH akan melaksanakan kegiatan pembentukan dan pembinaan Kelompok/Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung. Harapan Ariyanto agar kedepannya sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka belitung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah khususnya Subbidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, serta JFT Penyuluh Hukum tetap terjalin baik agar dapat tercapainya target pembentukan desa/kelurahan Binaan Sadar Hukum, pembentukan dan pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan binaan Sadar Hukum, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
(DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)