Dalam rangka menyebarkan informasi hukum bagi wargabinaan pemasyarakatan, subbidluhkumbankum dan jdih melaksanakan penyuluhan hukum di Lapas Kelas II B Sungailiat, Senin 18 Oktober 2021.
Kasibinadik Lapas Sungailiat (Al Ihsan) dalam sambutannya menyampaikan agar warga binaan mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Manfaatkan kesempatan ini untuk sharing dan bertanya tentang permasalahan hukum yang dihadapi.
Mewakili Kadivyankum dan Ham, Kasubbid Luhkumbankum dan JDIH ( M. Ariyanto) menyampaikan bahwa kegitan penyuluhan Hukum merupakan suatu kegiatan yang sangat penting. Karena sejatinya, esensi dari kegiatan itu menyampaikan informasi Hukum. Ariyanto juga menyampaikan trimakasih yang sebesarnya- besarnya kepada Pihak Lapas Sungailiat atas undangannya dan harapan kami semoga silaturrahmi akan trus terjaga dan sinergitas kolaborasi akan selalu terwujud.
Narasumber Kegiatan ini adalah :
1. Sofian ( Penyuluh Hukum Muda) yang menyampaikan materi Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan ke dua (2) Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan anak dalam Rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19. Esensi dari Permenkumham tsb yakni meminimalisir terjadinya penyebaran Covid 19 di Lembaga Pemasyarakatan pada masa Pandemi dengan ketentuan 2/3 (dua Pertiga) masa Pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
2. Fery Yulianto Penyuluh Hukum Madya menyampaikan materi tentang Bantun Hukum. Dalam rangka mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat miskin pemerintan meyiapkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dan KTP Masyarakat Miskin yang bermasalah dengan hukum dapat mengajukn permohonan Bantuan Hukum gratis ini. Bantuan Hukum ini diberikan oleh OBH yang terakreditasi di Bangka Belitung.
Kegiatan ini dipandu Moderator Sudihastuti (JFT Penyuluh Hukum Pertama) dan diikuti 20 Warga Binaan Pemasyarakatan.
(DIVYANKUMHAM BABEL)