Pangkalpinang – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga untuk menyusun dokumen penganggaran sebagai bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung gelar kegiatan Penyesuaian Pagu Anggaran dan Supervisi RKA-K/L TA. 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pengayoman Kantor Wilayah tersebut dihadiri oleh tim dari Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal, Kepala Bagian Program dan Humas (N.A Triandini Oscar), Kepala Subbagian Program dan Pelaporan (Margaret Sari) beserta jajaran, serta Operator RKA-K/L dari seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel, pada Selasa (20/09/2022).
Membuka kegiatan, Kepala Bagian Program dan Humas (N.A Triandini Oscar) menyampaikan bahwa tujuan dari diadakannya kegiatan ini yaitu agar rencana kerja dan anggaran yang disusun oleh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel sesuai dengan kaidah-kaidah penyusunan anggaran yang telah ditetapkan.
“Perlu rekan-rekan operator ketahui bahwa beberapa poin yang harus diperhatikan pada saat supervisi RKA-K/L yaitu:
1. Pagu dan Target Rincian Ouput (RO), kesesuaian Pagu, sumber dana dan target yang telah ditetapkan oleh Unit Eselon 1 masing-masing;
2. Postur dan Standar Biaya SBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2023 serta SBK yang telah ditetapkan;
3. Dokumen pendukung seperti KAK, RAB dan lainnya,” ujar Andini.
Tim dari Biro Perencaan Sekretaris Jenderal (Rey Sipayung) turut memberikan arahannya, Ia menyampaikan mengenai poin penting penelitian, peraturan mengenai perencanaan penganggaran, serta mekanismenya. Selain itu disampaikan juga mengenai kebijakan penyusunan kalender kerja dan rencana penarikan dana.
“Dalam rangka mendukung pelaksanaan dan penyerapan anggaran belanja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM T.A. 2023 secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka perlu dilakukan perbaikan pola penyerapan anggaran dengan disusunnya Kalender Kerja dan Rencana Penarikan Dana seluruh satuan kerja,” ujar Rey.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan dengan prinsip efektif dan efisien sesuai dengan tugas dan fungsi, sehingga dapat mendukung kinerja jajaran di satuan kerjanya masing-masing, serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.
“Diharapkan juga para peserta yang hadir disini dapat berkoordinasi dengan kepala satuan kerjanya dan menyampaikan langkah-langkah percepatan yang telah disampaikan oleh rekan-rekan peneliti dari Biro Perencanaan,” tutup Andini.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL