Belitung Timur - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dalam kesempatan ini diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, beserta staff Subbidang Kekayaan Intelektual, melakukan koordinasi ke Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur, Rabu (27/12).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong Potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Beltung Timur agar dapat kembali terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
Pada Tahun 2023 ini, Kabupaten Belitung Timur telah sukses mendaftarkan Indikasi Geografis Madu Teran Belitong Timur, setelah terdaftarnya Lada Putih Muntok sebagai Indikasi Geografis pada Tahun 2010. Ini tentu menjadi kebanggaan Kabupaten Belitung Timur, yang mana dengan terdaftarnya sebagai Indikasi Geografis tentu dapat meningkatkan dari segi ekonomi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan, dengan banyaknya potensi alam yang bernilai ekonomi dan didukung oleh Pemerintah Daerah serta masyarakat, diharapkan pada tahun 2024 ini Kabupaten Belitung Timur dapat kembali mendaftarkan Indikasi Gografis.
Saat ini, Indikasi Geografis sudah menjadi penyokong perekonomian, banyak negara-negara yang berlomba-lomba mendaftarkan Indikasi Geografis seperti Thailand dan Swiss.
Kabupaten Belitung Timur juga mempunyai berbagai macam hasil alam yang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, diantaranya Sukun Mentega yang terkenal dari Belitung Timur serta sudah menjadi oleh-oleh khas Belitung dalam bentuk olahan, serta Kopi Gading Robusta dan Kopi Liberika Baguk.
Ketua MPIG Madu Teran Belitong Timur, Hasbullah menjelaskan bahwa sejarah Kopi Robusta dan Liberika yang masuk ke Belitung Timur sudah dari tahun 1874 yang di bawa oleh Kolonial Belanda. Penyebarannya di berbagai desa seperti Kecamatan Dendang, Kelapa Kampit, Manggar, Simpang Renggiang dan Damar.
Namun untuk jenis Liberika penyebarannya lebih kecil hanya di Desa Jangkang dan Burung Mandi yang berada di pesisir pantai. Budidayanya pun masih dalam skala kecil, namun masih sering panen walaupun tidak sebanyak jenis robusta.
Di Indoneisa, kopi jenis Liberika masih tergolong sedikit jika dibandingkan dengan jenis Robusta dan Arabika. Ini menjadi pemicu semangat bagi MPIG Belitung Timur yang akan dibentuk untuk dapat mendorong petani kopi agar tahun 2024 Kopi Liberika Baguk dari Belitung Timur dapat terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur, Heryanto sangat mendukung pendaftaran Indikasi Geografis dari sektor pertanian di Kabupaten Belitung Timur. Ini tentunya akan meningkatkan nilai jual hasil pertanian yang mendorong pada peningkatakan perekonomian masyarakat Kabupaten Belitung Timur.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel