TERUS BERGERAK MEMAJUKAN HAM, KANWIL KUMHAM BABEL PERKUAT PENGETAHUAN HUKUM MELALUI PENYULUHAN MANDIRI BAGI PARA ANDIKPAS & WBP

1

Pangkalpinang (5/8) - Melalui masa-masa pembinaan ditengah pandemi COVID-19, hari ini, Rabu 5 Agustus 2020, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada dibawah naungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kep. Bangka Belitung pada hari ini telah mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum Mandiri dengan materi penyuluhan yaitu Norma Kesopanan & Norma Hukum yang berlaku di masyarakat yang diberikan langsung oleh para Penyuluh Hukum dari Divisi Pelayanan Hukum & HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung.

Dilaksanakan dengan menaati seluruh protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi pertama dalam penyebaran COVID-19, pelaksanaan penyuluhan hukum untuk WBP kali ini diberikan kepada 16 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dari LPKA Kelas II Pangkalpinang dengan pemateri yaitu Penyuluh Hukum Muda, Rizki Amalia & Penyuluh Hukum Pertama, Sudihastuti. Diskusi materi terkait Norma Kesopanan & Norma Hukum berjalan aktif dengan sesi tanya jawab yang diberikan oleh para Penyuluh Hukum kepada peserta Andikpas.

2

Tidak hanya itu, adapun di sisi lain, Penyuluh Hukum Muda, Sofian, juga memberikan penguatan Norma Hukum kepada 20 orang WBP dari LP Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Para WBP juga turut aktif berdialog dalam diskusi materi hukum yang diberikan sebagai bekal pengetahuan dalam menjalani masa-masa pembinaan di dalam LP.

Kegiatan penyuluhan tersebut, nantinya akan diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kep. Bangka Belitung secara rutin / berkala sebagai bentuk pembinaan WBP serta totalitas pelayanan dalam penegakan hukum & nilai-nilai pemajuan Hak Asasi Manusia. (Foto : DIVYANKUMHAM) (Humas Kanwil Babel)

Cetak