Pangkalpinang - Pasca dilakukannya pemeriksaan substantif indikasi geografis Madu Pelawan Namang pada Kamis, (3/10/24) lalu, Tim Ahli Indikasi Geografis lakukan evaluasi di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Jum'at, (4/10/24).
Tim Ahli Indikasi Geografis, Dr. Abdul Rachman, setiap indikasi geografis harus memiliki standar. Standardisasi tersebut meliputi appearance (penampakan, warna), lalu odor (bau), preference (rasa) dan physical (fisik, jika madu bisa dilihat kekentalannya).
"Rasa pada tiap botol madu bisa jadi berbeda, oleh karenanya harus ada standardisasi proses yang dibakukan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP)," ujar Abdul.
Dikatakan Abdul, harus ada pengendalian mutu dalam proses produksi Madu Pelawan Namang karena akan berpengaruh ke reputasi produk.
"Dapat juga ditetapkan tingkatan mutu, misalnya Grade A, B dan C," tambahnya.
Lebih lanjut Abdul menerangkan, indikasi geografis merupakan kekayaan intelektual yang harus dikomersialisasikan, salah satunya melalui branding.
Branding yang dilakukan diantaranya bisa dengan melakukan uji sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor SNI8664-2018, meliputi pengujian pada 11 komponen uji laboratoris terhadap madu hutan.
Lalu, uji sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH), serta izin edar dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).
Menambahkan, anggota tim ahli lainnya, Agustinus Pardede mengatakan, Masyarakat Penggiat Indikasi Geografis (MPIG) harus mengetahui cara menguji dengan parameter yang sama, agar produk yang dihasilkan konsisten.
Agustinus mengatakan, evaluasi dan pemeriksaan substantif ini akan menjadi bahan rekomendasi dan argumen di rapat pleno dengan Tim Ahli IG lainnya, sehingga Madu Pelawan Namang dapat terdaftar menjadi Indikasi Geografis.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menghimbau agar Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dapat segera memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan pada Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dari Tim Ahli IG, sehingga Madu Pelawan Namang dapat segera terdaftar sebagai Indikasi Geografis asli Bangka Belitung.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto), Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama (Marlinda), dan Pemeriksa Merek Pertama DJKI (Hafiz Abdurrachman).
Lalu hadir dari Pemerintah Daerah yaitu Kepala Badan Bappeda Kab. Bangka Tengah (Joko Triadhi), Kepala Desa Namang (Zaiwan), Perwakilan Disperindagkop Provinsi Babel (M. Nazali), Perwakilan Dinas Pertanian dan Kehutanan dan MPIG Madu Pelawan Namang.
Humas Kemenkumham Babel