Bangka Tengah – Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) melakukan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis Madu Pelawan Namang Bangka Tengah, didampingi jajaran Subbidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (03/10/2024).
Tim disambut oleh Kepala Desa Namang, Zaiwan, yang menyampaikan terima kasih kepada Tim Ahli IG Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkumham Babel yang sudah hadir ke Desa Namang untuk melihat secara langsung Madu Pelawan dan pemanfaatannya.
Zaiwan menjelaskan, Hutan Pelawan merupakan Kawasan Hutan Lindung yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Namang tahun 2009. Hutan Pelawan juga merupakan desa yang memiliki program One Village One Product, dan sudah terdapat 28 outlet di Indonesia.
"Hutan Pelawan juga dijadikan sebagai desa destinasi wisata untuk memberikan edukasi terhadap lebah madu hutan liar di desa Namang. Kami berharap Madu Pelawan bisa menjadi IG seperti White Paper Muntok (lada putih)," ujarnya.
Tim Ahli IG, Agustinus Pardede menyampaikan, kehadiran Tim Ahli IG ke Bangka Belitung, khususnya daerah produksi Madu Pelawan, yaitu untuk melihat apakah dokumen buku deskripsi IG Madu Pelawan yang sudah diumumkan sesuai atau tidak. Maka dari itu, dilakukan kunjungan ke lapangan untuk melihat bagaimana cara pengolahan, bagaimana cara petani mengambil madu, cara membuat dan memproduksi Madu Pelawan ini.
"Selanjutnya akan kami evaluasi apa kekurangan dan kelebihan Madu Pelawan sebagai pengakuan di negara. Karena IG adalah karakter dari suatu daerah asal, dan diharapkan segera mendapat sertifikat IG," katanya.
Tim Ahli IG, Abdul Rachman menambahkan, sebagaimana cerita Pak Kades bahwa Madu Pelawan ini sudah mendunia, namun belum ada pengakuan dari negara sebagai IG terdaftar. Pemeriksaan substantif dilakukan sebagai syarat.
Abdul menyebutkan, ada 3 kriteria untuk mendapatkan IG, yaitu karakteristik khas khusus dilihat dari daerah itu sendiri, kualitas yang dilihat dari kandungan gizi apakah aman atau tidak untuk dikonsumsi, dan ketiga adalah reputasi dari madu.
"Kemudian selain dari ketiga kriteria tersebut, ditetukan juga oleh faktor manusia dan faktor alam, atau faktor kombinasi alam dan manusia yang akan kita lihat apakah memenuhi kriteria tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut disampaikan, spesifikasi dan karakter khusus telah memenuhi syarat. Namun dari segi kualitas harus ada SNI nya. Karena SNI merupakan bagian dari branding untuk memberikan kepercayaan bagi konsumen, serta membangun image daya saing dengan madu-madu daerah lain. Maka perlu peran serta Disperindag untuk segi kualitas dan brandingnya.
"Untuk reputasi sudah oke, akan tetapi harus lebih kuat, setelah ada IG pemasarannya akan lebih banyak dan meningkat nantinya," pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menuturkan, tim nya akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi untuk melakukan uji keamanan pangan.
“Di Bangka Belitung telah terdapat 2 Indikasi Geografis, yakni Lada Putih Muntok dan Madu Teran Belitung Timur. Dalam hal ini, Kemenkumham akan membantu perlindungan hukum, selanjutnya bagaimana peran Pemerintah Daerah untuk melakukan branding dan pemasaran,” ujarnya.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel