MUNTOK, (26/01/2022) - Bertempat di Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Barat, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi terkait Fasilitasi Penyusunan Pembentukan Produk Hukum Daerah (Propemperda) yang dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro, S.H.), Jabatan Fungsional Tertentu Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya (Yanto Majid, S.H.,M.H.) dan Ahli Muda (Beni Saputra, S.H.,M.H), Jabatan fungsional Tertentu Analis Hukum Ahli Pertama (Heri Sandri, S.H.) serta Kepala Bagian Fasilitasi Fungsi DPRD dan Persidangan Kabupaten Bangka Barat ( Indra Cahaya, S.IP).
Dalam pembukaannya, Bapak Eko Saputro selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung mengatakan bahwa menurut Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan j.o Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaannya ditentukan bahwa keikutsertaan Perancang pada tahap perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi penyusunan Naskah Akademik atau keterangan dan/atau penjelasan, Proglenas atau prolegda, program perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah dan rancangan Peraturan Presiden dan/atau program perencanaan rancangan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengiventarisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 (SK Propemperda) Kabupaten Bangka Barat.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)