BELITUNG - Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung disambut oleh Sekretaris Dinas PUPR yaitu Agus RS Siregar dan bapak Firman. Kegiatan ini dimaksud untuk membahas permohonan Naskah Akademik tentang Perumahan dan Pemukiman Kumuh di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupaten Belitung.
Bapak Zulkarnaen selaku Plt. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung sekaligus Perancang peraturan Perundang-undangan Ahli Madya mengatakan bahwa sebelum Peraturan Daerah dibentuk perlu adanya Naskah Akademik. Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa setiap Draft Raperda harus disertai dengan Naskah Akademik.
Bapak Agus RS Siregar selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Belitung mengatakan bahwa Draft Raperda tentang Perumahan dan Pemukiman Kumuh sangat diperlukan demi kepastian hukum mengingat Kabupaten Belitung merupakan daerah wisata yang setiap tahunnya semakin bertambah seiring dengan peningkatan ekonomi warganya.
Kegiatan ini selesai pada pukul 12.00 WIB, bapak Agus RS Siregar mengucapkan terima kasih kepada Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung atas kedatangannya dan nantinya Tim PUPR beserta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) akan berkunjung ke Kantor Wilayah Kemenkumham Babel untuk melakukan pembahasan Draft Raperda tentang Perumahan dan Pemukiman Kumuh di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupaten Belitung