TOBOALI - (6/10/2021) Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel, M. Ariyanto, SH, beserta Rizki Amalia dan Sudihastuti (JFT Penyuluh hukum) melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Desa / Kelurahan Sadar Hukum yang bertempat di Desa Sidoharjo, Kecamatan Air Gegas Kab. Bangka Selatan yang langsung disambut baik oleh Hariyatno, Kepala Desa Sidoharjo tersebut beserta perangkat desa.
M.Ariyanto menyampaikan bahwa salah satu kriteria pembentukan Desa / Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-05. HN. 04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa / Kelurahan Sadar Hukum. Adapun kriteria tersebut diberikan kepada Desa / Kelurahan yang telah sesuai dengan tingkat kesadaran hukum masyarakat berdasarkan 4 dimensi, antara lain:
- Dimensi Akses Informasi Hukum, tingkat penilaian sebesar 20 %
- Dimensi Implementasi Hukum, tingkat penilaian sebesar 40 %
- Dimensi Akses Keadilan, tingkat penilaian sebesar 20 % dan
- Dimensi Demokrasi dan Regulasi, tingkat penilaian sebesar 20 %
Desa Sadar Hukum / Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, telah memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum / Kelurahan Sadar Hukum, dan juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum serta budaya hukum di masyarakat yang mana salah satunya dengan dibentuknya Desa / Kelurahan sadar hukum.
Monitoring dan evaluasi terhadap Desa Sidoharjo ini dilakukan dengan harapan agar dapat mempertahankan Predikatnya sebagai Desa / Kelurahan Sadar Hukum.
LUHKUMBANKUM DAN JDIH