BANGKA BARAT (7/10/2021) - Kegiatan pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dalam bentuk Temu Sadar Hukum (TSH) dan Simulasi dilaksanakan pada Kamis 7 Oktober 2021 di Desa Air Kuang Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat .
Acara ini diikuti oleh 25 orang anggota Kelompok Kadarkum Desa Air Kuang. Anggota Kadarkum Desa Air Kuang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/192.4/SETDA/2021 tentang Pembentukan Kelompok Kadarkum Desa Air Kuang Kecamatan Jebus Kab. Bangka Barat. Tahun 2021.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan KasubbidLuhkumbankum dan JDIH (M. Ariyanto) yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada kelompok KADARKUM terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga nantinya dapat menumbuh kembangkan pemahaman hukum tersebut di kalangan masyarakat dan diharapkan akan terwujud budaya hukum masyarakat secara menyeluruh
Kades Air Kuang Edy Rapono Menyampaikan apresiasinya dan ucapan teimakasih atas kedatang tim Dalam rangka melakukan Pembinaan Kelompok Kadarkum Air Kuang. Diharapkan kegiatan ini tidak sampai disini, namun berkelanjutan dimasa yang akan datang.
Dalam kegiatan yang bertindak sebagai narasumber adalah :
1. Rizki Amalia (JfT Penyuluh Hukum Muda) menyampaikan materi tentang Pengapusan KDRT.
2. Sudihastuti (JFT Penyuluh Hukum Pertama) menyampaikan materi Perlindungan Anak, yang kemudian dilanjutkan dengan simulasi pemahaman hukum UU Perlindungan Anak.
Diakhir acara Ariyanto menyampaikan peran penting Kadarkum sebagai "motor" Desa Binaan Sadar Hukum, untuk itu seluruh anggota Kadarkum diharapkan mampu menjadi penggerak dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di desa Air Kuang Bangka Barat.
LUHKUMBANKUM / HUMAS KEMENKUMHAM BABEL