PANGKALPINANG, (24/11/2021) - Tim Pengawas Daerah (Panwasda) melaksanakan Monitoring & Evaluasi terhadap Organisasi Bantuan Hukum di Kota Pangkalpinang. Kegiatan hari ini dipimpin oleh kepala Bidang Hukum (Eko Saputro, SH) didampingi Kasubbid Luhkumbankum & JDIH Kantor Wilayah Kemenkumham Babel (M. Ariyanto), Ferry Yulianto, Rizki Amalia, Sofian, Defta Fahrun Setiady dan Dewa Ayu putu Laksmi.
OBH yang dilakukan Monitoring & Evaluasi hari ini yakni 4 (empat) OBH yang sudah terverifikasi dan terakreditasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung sebagai berikut :
1. Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel)
2. Hatami Koniah
3. Perkumpulan Lembaga Bantuan hukum AL- Hakim Bangka Belitung
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bangka Belitung.
Kedatangan Tim PANWASDA Bantuan hukum Kanwil Kemenkumham Babel disambut dan diterima langsung oleh masing-masing ketua/Direktur Organisasi bantuan hukum didampingi oleh Advokat dan paralegal.
Adapun Teknis Monitoring & Evaluasi terhadap Organisasi Bantuan Hukum ini yaitu dengan menggunakan metode sampling dan pengecekan secara langsung kesesuaian dokumen yang diupload pada aplikasi SID Bankum tahun 2021 yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara baik yang bersifat litigasi maupun Non litigasi.
Melalui kegiatan ini, Eko Saputro mengharapkan agar LBH dapat menghadirkan Pemberi Bantuan Hukum yang berkualitas,menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, dan jangan ada OBH yang meminta imbalan kepada klien penerima bantuan hukum yang jelas–jelas melanggar dari ketentuan Undang-Undang bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011.
Eko menegaskan kembali kepada rekan-rekan OBH agar tidak melakukan pungutan liar kepada penerima bantuan hukum dalam memberikan jasa pendampingan kepada klien OBH.
(LUHKUMBANKUM & JDIH / HUMAS KEMENKUMHAM BABEL)