SUNGAILIAT - Untuk mendukung Indonesia masuk dalam keanggotaan FATF dan untuk menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono,SH.,MH) selaku Ketua Tim 2 Audit Kepatuhan Notaris yang didampingi anggota yaitu Dr Jeanne darc Noviayanti,S.H,M.Hum (Unsur Akademisi), Muhammad Ukasyah S.H.,M.kn (Unsur Notaris), Marsal Saputra (Kasubid AHU), Muhammad Bangbang dan Roli Pitriadi lakukan pemeriksaan/audit kepatuhan terhadap salah satu notaris di Kabupaten Bangka. Kegiatan ini dilakukan kepada Notaris yang berisiko sangat tinggi dan atau tinggi berdasarkan hasil analisis risiko yang telah diterima.
Pemeriksaan dilakukan selama 4 (empat) hari terhitung mulai hari rabu sampai dengan sabtu tanggal 18-21 Agustus 2021. Kegiatan hari pertama diawali dengan penyerahan surat pemeriksaan kepada Notaris dan entry meeting. Dulyono, S.H.,M.H menyampaikan maksud dan tujuan dilakukan audit kepatuhan terhadap notaris dilakukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris menjadi acuan bagi Notaris untuk melaksanakan penerapan PMPJ.
Diharapkan dengan dilakukannya audit kepatuhan notaris, dapat melindungi notaris bersangkutan dalam melakukan transaksi mencurigakan.
Adapun ruang lingkup dan tujuan audit yaitu:
1. Penerapan PMPJ yang diuji melalui 2(dua) ruang lingkup yakni :
a. Kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi resiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang diidentifikasikan sesuai dengan penilaian resiko al:
- Identifikasi, verifikasi dan pemantauan;
- Pengendlian internal;
- Pencatatan transaksi dan sitem informasi serta;
- SDM dan Pelatihan;
b. Penaian resiko dan pengelompikan pengguna jasa berdasarkan tingkat resiko terjafinya TPPU-PT.
2. Pelaporan transaksi
Tim audit melakukan pengajuan transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa dengan periode transaksi 1 Januari 2021 sampai dengan sekarang. Pengajuan transaksi dimaksud terkait dengan kewajiban pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).
Kegiatan dilanjutkam dengan wawancara audit langsung (onsite) antara anggota tim audit dengan notaris.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)