Pangkalpinang, Juni 2021 - Tim Perancang Kanwil Kumham Babel (M. Iqbal, Firmansyah Berhard, dan didampingi Tim Analis Hukum Kumham Babel (Imam Rokhyani dan Heri Sandri), berkunjung ke Dinas PPKB dan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa guna menyampaikan hasil penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Penataan Desa serta Keterangan dan harmonisasi Raperda Tentang Pencabutan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Tim Kanwil Kumham Babel diterima langsung oleh Kepala Dinas PPKB, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kab. Belitung Bapak Suksesyadi dan Jajaran, beliau menyambut baik hasil yang disampaikan oleh Tim Perancang Kanwil Kumham Babel, yang dapat menyelesaikan NA dan Raperda ttg Penataan Desa tepat pada waktu, dimana akan dimulainya Rapat Pembahasan Triwulan 2 (dua) dengan legislatif. Mewakili Tim, Muhamad Iqbal menyampaikan sistimatika dan substansi Naskah Akademik serta keterangan yang telah disusun dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik. Semoga kerjasama ini akan terus berlanjut dimasa yang akan datang.
Penyusunan NA dan keterangan tersebut dilakukan selama +2 (dua) bulan, melalui mekanisme kajian ilmiah, analisis hukum dan telaahan akademik (hukum) serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan drafting batang tubuh Raperda berdasarkan Permenkumham No. 16 Tahun 2015 tentang tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham No. 31 Tahun 2017.
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan (Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Kemudian Tim Kanwil Kumham babel melakukan Koordinasi terkait fasilitasi harmonisasi Peraturan Daerah ke SekwanDPRD Bag. Humum Kab Belitung dan Sekwan DPRD / Bag Hukum Kab Belitung Timur
(HUMAS KANWIL BABEL)