Pangkalpinang, (29/09/2022) - Menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Nomor: PPE.I.UM.01.01-2237 dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia Perancang PUU dan Analis Hukum, diselenggarakan kegiatan terhadap Urgensi dan Prospek Pengaturan Analisis Evaluasi Hukum melalui kanal virtual dengan aplikasi zoom meeting.
Pejabat dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumham Babel yang mengikuti antara lain: Kasubbid FPPHD Siti Latifah, S.H.,M.H., Perancang Ahli Muda Faisal Indrawan, S.H.,M.H., Elisanti, S.H, Beni Saputra, S.H.,M.H., Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. Perancang Ahli Pertama: Imelda Hanum, S.H., Anita Azzahra, S.H.
Dalam kegiatan ini, bertindak selaku moderator yaitu Wahyu Jaya Setia Azhari, S.H., M.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama) dan narasumber yaitu Reza Fikri Febriansyah, S.H., M.H., (Analis Hukum Ahli Madya selaku Koordinator Bidang Perekonomian pada Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN), memberikan pemahaman bahwa Analisa dan evaluasi merupakan tools yang akan mendeteksi apakah peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku tumpang tindih, disharmoni, multitafsir, tidak efektif, menimbulkan beban biaya tinggi, serta tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Output yang dihasilkan dari analisa dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan berupa rekomendasi apakah diubah, dicabut atau tetap dipertahankan. Penilaian ini terlebih dahulu dengan adanya kajian terhadap 6 (enam) dimensi. Salah satu peraturan perundang-undangan yang telah dikaji melalui analisa dan evaluasi adalah terhadap Undang-Undang OJK terkait dengan maraknya pinjaman online yang harus diatur melalui instrumen hukum yang pasti.