Tim Perancang Zonasi Bangka Barat melakukan rapat pembahasan internal terhadap Raperda inisiatif yang berasal dari Kabupaten Bangka Barat tentang Penataan Dusun. Bertempat di Ruang Pembahasan Raperda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung,. Rapat dibuka oleh Plt. Kasubbid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bpk. M. Ariyanto, SH, menyampaikan bahwa melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan akan tercipta sebuah Peraturan Daerah yang nantinya bisa menjadi solusi atas permasalahan yang ada khususnya dalam Penataan Dusun di Kabupaten Bangka Barat. Rapat dihadiri oleh Plt. Kepala Bidang Hukum (Drs. Zulkarnaen, SH.,MH), Koordinator Perancang (M. Iqbal, SH.,MH) perancang madya dan seluruh Tim Perancang Zonasi Bangka Barat.
Selanjutnya diadakan pembahasan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini, secara substansi tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi. Secara Teknik Dalam Instrument hukum yang digunakan kurang tepat, jika keberadaan Dusun diatur dengan Peraturan Daerah, karena Dusun termasuk dalam wilayah hukum desa. Sehingga disarankan : (1) Merubah judul Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat yakni menjadi Penataan Desa, atau (2) Menggunakan instrument hukum yg tepat yaitu Peraturan Bupati yang merupakan produk kebijakan, karena aturan belum ada di desa dan peraturan ini untuk mengisi kekosongan hukum.
(DIVYANKUMHAM BABEL)