TIM POKJADA KANWIL KEMENKUMHAM BABEL LAKUKAN VERASI FAKTUAL LAPANGAN SERTA MONITORING & EVALUASI PEMBERI BANTUAN HUKUM

1

 

PANGKALPINANG (23/9/2021) - Tim Kelompok Kerja Daerah (POKJADA) kembali melaksanakan Verifikasi Faktual Lapangan dirangkaikan dengan pelaksanaan Monitoring & Evaluasi (Monev) terhadap Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Kota Pangkalpinang. Kegiatan hari ini dipimpin oleh Kasubbid Luhkumbankum & JDIH Kantor Wilayah Kemenkumham Babel (M. Ariyanto) didampingi Tim Pokjada Rizki Amalia, Sofyan, & Ina Setyaningtyas.

LBH yang dilakukan verifikasi Faktual Lapangan pada hari ini adalah Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Al-Hakim Bangka Belitung, diterima langsung oleh Tukijan Keling, SH (Direktur Al-Hakim) dan didampingi oleh Advokat.

1

1

Tim Pokjada melakukan pemantauan secara langsung terhadap personil LBH dan kesesuaian dokumen yang diupload pada SID Bankum, memeriksa profil kantor, sarana & prasana kantor, penataan ruangan yang representatif dan nyaman bagi klien, penataan dokumen berkas dan dokumen-dokumen penanganan perkara yang sudah berjalan sampai saat ini serta fasilitas lain yang menunjang proses pendampingan terhadap klien, dan hal-hal lain yang sesuai pada syarat pendaftaran akreditasi ulang OBH periode 2022-2024. Kegiatan verifikasi lapangan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses akreditasi ulang terhadap OBH.

1

Melalui kegiatan ini, M. Ariyanto mengharapkan agar LBH dapat menghadirkan Pemberi Bantuan Hukum yang berkualitas dan memenuhi standar yang layak, jangan ada perlakuan yang berbeda dari LBH kepada masyarakat pencari keadilan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selanjutnya, setelah seluruh LBH yang mengikuti proses akreditasi ulang selesai dilakukan Verifikasi Faktual Lapangan, Tim Verifikator Kanwil Kemenkumham Babel akan melaksanakan rapat terkait pemberian rekomendasi kelolosan OBH kepada Tim Verifikator Pusat. Hasil rapat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan akhir verifikasi akreditasi ulang OBH, yakni pemberian rekomendasi dari Tim Verifikator Kanwil Kemenkumham Babel kepada Verifikator Pusat terkait kelolosan verifikasi LBH dan diharapkan akreditasi untuk pelaksanaan bantuan hukum periode 2022-2024 dapat meningkat.

LUHKUMBANKUM & JDIH / HUMAS KEMENKUMHAM BABEL


Cetak