Pangkalpinang - Bertempat di Lobby lantai I Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, tim Pokjada kanwil lakukan verifikasi tahapan kedua yaitu pemeriksaan faktual dokumen perpanjangan sertifikasi PBH. Pemeriksaan faktual dokumen fisik dilakukan setelah pemeriksaan kelengkapan dokumen selesai dilakukan dan dinyatakan lengkap oleh Pokjada Kanwil Babel, dengan mencocokkan antara data isian pada aplikasi verasi dengan dokumen asli yang dibawa langsung oleh PBH ke kantor Wilayah.
Pada Aplikasi SIDBANKUM tercacat 8 PBH yang telah melakukan pendaftaran ulang PBH. Pada kali ini terdapat 2 PBH yang melakukan verifikasi faktual dokumen yaitu Lembaga Bantuan Hukum Keadilan untuk Bangsa Indonesia (KUBI) dan Milinial Bangka Tengah Keadilan (MBK) pada Jumat (9/8). Setelah dilakukan verifikasi, Kedua PBH tersebut sudah diterima dan dinyatakan lengkap dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen asli pendaftaran ulang dan pemeriksaan dokumen fisik oleh tim Pokjada Kanwil Babel. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses Verifikasi PBH yang akan kembali memberikan layanan bantuan hukum pada periode 2025-2027. Hal ini sesuai dengan isi Petunjuk Pelaksanaan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.03-812 Tentang Petunjuk Pelaksanaan/Tata Cara Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum.
Selanjutnya hasil dari verifikasi dokumen fisik yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi tersebut untuk selanjutnya akan dilakukan ke tahapan Pemeriksaan Faktual Lapangan sebagaimana jadwal pemeriksaan ditentukan kemudian. Adapun Pemeriksaan Faktual Lapangan merupakan tahapan akhir dari serangkaian proses verifikasi Perpanjangan Sertifikasi PBH. Pemeriksaan Faktual Lapangan ditujukan untuk memeriksa langsung kantor PBH dan melakukan klarifikasi serta konfirmasi terhadap Dokumen Pendaftaran.
Subbidang Luhbankum dan JDIH