PANGKALPINANG, (07 September 2021) - Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, tim Pokjada Kanwil lakukan verifikasi tahapan kedua yaitu pemeriksaan dokumen fisik Pendaftaran ulang OBH. Pemeriksaan dokumen fisik dilakukan setelah pemeriksaan kelengkapan dokumen selesai dilakukan dan dinyatakan lengkap oleh Pokjada Kanwil Babel, dengan mencocokkan antara data isian pada aplikasi verasi dengan dokumen asli yang dibawa langsung oleh OBH ke kantor Wilayah.
Pada Aplikasi SID BANKUM terdapat 6 OBH yang melakukan verifikasi pendaftaran ulang OBH, 1 diantara 6 OBH yaitu OBH Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Al-Hakim Bangka Belitung sudah diterima dan dinyatakan lengkap dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen asli pendaftaran ulang dan pemeriksaan dokumen fisik oleh tim Pokjada Kanwil Babel. 1 OBH yaitu Hatami Koniah belum memperbarui data/profil organisasi sementara 4 OBH yaitu Lembaga Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pancasila, Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Babel (PDKP BABEL), Yayasan lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai,dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bangka Belitung hasil dari pemeriksaan dokumen fisik oleh tim Pokjada dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. OBH ini diberikan waktu untuk melakukan perbaikan ketidaklengkapan dokumen paling lama 14 (empat belas hari) setelah pemberitahuan oleh POKJADA. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari masih terdapat kekurangan dan/atau OBH tidak melengkapi dokumen pendaftaran ulang dimaksud, permohonan dinyatakan di tolak. Hal ini sesuai dengan isi Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.03-14 Tentang Petunjuk Pelaksanaan/Tata Cara Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum.
Kegiatan tahapan pemeriksaan dokumen fisik perpanjangan sertifikasi PBH ini, oleh Tim Anggota Pokjada Kanwil Babel terhadap Organisasi Bantuan Hukum mulai dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan selesai dan dimulai Pukul 10.00 Wib s.d selesai. Selanjutnya hasil dari verifikasi dokumen fisik yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi tersebut untuk selanjutnya akan dilakukan ke tahapan Pemeriksaan Faktual Lapangan sebagaimana jadwal pemeriksaan ditentukan kemudian setelah verifikasi faktual pemeriksaan dokumen fisik reakreditasi terhadap 6 OBH selesai dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pokjada.
(Subbid Luhbankum dan JDIH)