TANJUNGPANDAN (15/9/2021) – Tim verifikator P2HAM Kanwil Babel kembali melanjutkan tugasnya yaitu melakukan verifikasi terhadap kinerja dan fasilitas pelayanan publik berbasis HAM. Kali ini yang menjadi objek verifikasi penilaian adalah kinerja serta fasilitas - fasilitas layanan publik berbasis HAM yang ada pada Kantor Imigrasi Klas II TPI Tanjungpandan dan Lapas Klas IIB Tanjungpandan.
Kunjungan yang kali ini dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi (Itun Wardatul Hamro) didampingi Kabid HAM (Suherman) dan Ka.Subbid Pemajuan HAM (Poppy Rinafany) beserta TIM, dimulai dari melakukan verifikasi pada Kanim Klas II TPI Tanjungpandan, kedatangan Tim disambut langsung oleh Ka. Kanim Tanjungpandan (Suyatno) beserta jajaran serta kemudian mendampingi untuk melihat langsung berbagai fasilitas pelayanan publik berbasis HAM yang telah disediakan dimulai dari fasilitas - fasilitas yang ada diluar maupun didalam kantor. Kanim Tjp terus berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan kwalitas serta melakukan perbaikan - perbaikan terhadap fasilitas layanan publik yang tentunya berorientasi pada nilai-nilai Hak Asasi Manusia dengan harapan terwujudnya kepuasan masyarakat serta dapatl mempertahankan gelar sebagai UPT dengan pelayanan publik berbasis HAM.
Kemudian Tim bertolak menuju ke Lapas Klas IIB Tanjungpandan untuk melakukan verifikasi terhadap kinerja dan fasilitas-fasilitas layanan publik yang sudah sediakan oleh pihak Lapas. Pada kesempatan tersebut, Tim yang didampingi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Hardiansyah) melakukan croscek serta melihat secara langsung pelaksanaan di lapangan mengenai kinerja serta fasilitas - fasilitas layanan publik yang ada dimulai dari tempat pendaftaran, ruang tunggu kunjungan dan ketersediaan Pos Yankomas serta berbagai aksesibiltas dan fasilitas lain baik didalam maupun diluar terkait layanan publik yang berbasis HAM.
Berdasarkan hasil verifikasi oleh tim bahwa objek penilaian terkait pelayanan berbasis HAM yang diverifikasi sudah terpenuhi baik Kanim maupun Lapas dan layak untuk disampaikan kepada tim penilai Ditjen HAM sebagai usulan agar memperoleh penghargaan sebagai UPT dengan pelayanan publik yang berbasis HAM.
DIVYANKUMHAM / HUMAS KEMENKUMHAM BABEL