Sungailiat, 10 Agustus 2021 - Tim Yankomas Divisi Yankumham Kanwil Babel sebagaimana kewenangan dan fungsinya yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap permasalahan HAM, melakukan koordinasi dan konsultasii lebih lanjut ke Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bangka.
Kegiatan tersebut merupakan langkah tindak lanjut dalam rangka meminta klarifikasi serta mendorong Instansi terkait dalam hal ini Dinas PU Kabupaten Bangka sebagai pihak yang dikomunikasikan, untuk dapat menyelesaikan atau mencari jalan keluar terkait pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran HAM yang dialami warga mengenai pembiaran jalan desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka yang berada di pemukiman penduduk yang kondisinya rusak parah.
Kabid HAM (Suherman) meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka untuk dapat bekerjasama serta bersinergi dalam Pemenuhan, Perlindungan, Penghormatan, Pemajuan dan penegakkan HAM khususnya di Wilayah Kabupaten Bangka sebagaimana amanat UUD 1945.
(HUMAS KANWIL BABEL)