TINDAK LANJUTI PERMOHONAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA KABUPATEN BELITUNG TIMUR TENTANG IZIN PENGIRIMAN BARANG TERTENTU, PERANCANG KUMHAM BABEL LAKUKAN RAPAT PEMBAHASAN INTERNAL

1

Pangkalpinang, 29 September 2021 Menindaklanjuti surat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdangangan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Nomor 510/591/DPMPTSPP.5 tanggal 07 september 2021 perihal Permohonan Pendampingan Penyusunan Naskah Akademik, Perancang Kanwil Kumham Babel (M.Iqbal, Firmansyah Berhard, Siti Latifah, Beni, Elisanti) Zonasi Kab. Belitung Timur lakukan pembahasan internal. Pembahasan dilakukan terkait dengan Perubahan Perda Kab Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Pengiriman Barang Tertentu, dimana Perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian dengan beberapa regulasi di bidang perdangan antara lain Undang-Undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan dan Permendag No.92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau. Beberapa hal yang menjadi pembahasan tim perancang antaralain, terkait dengan surat keterangan asal barang sebagaimana diatur dalam perda untuk disesuaikan dengan mekanisme terbaru yang di atur dalam Peraturan Perundang-undangan terbaru terkait Izin Perdagangan, pengumpulan data, analisis normatif regulasi dan data lapangan terkait, dihimpun oleh Tim Perancang untuk dibuatkan kajian simpulan terkait usulan Penyusunan Naskah Akademik Perubahan Perda Kab Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Pengiriman Barang Tertentu. Rapat berjalan dengan baik dan lancar dilanjutkan dengan penyusunan simpulan tim perancang berupa tanggapan tertulis.

(HUMAS KEMENKUMHAM BABEL)

2

Cetak