PANGKALPINANG (19/07/2021) - Menindaklanjuti arahan dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI Andap Budhi Revianto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Anas Saeful Anwar menyampaikan arahan terkait dengan Pengendalian Penyimpangan Oknum Pegawai Kemenkumham dan program "Kumham Berbagi". Mengingat masih tingginya angka kasus Covid-19 di Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan ini dilakukan secara virtual, dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.
Dalam arahannya, Anas menghimbau kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung untuk dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap narkoba dan lebih meningkatkan pemantauan terhadap pegawai-pegawai yang berada di lingkup satuan kerjanya guna mewujudkan ASN Kemenkumham yang PASTI. Selain itu, Anas juga menyampaikan mengenai program "Kumham Berbagi". Dimulai dari sasaran program sampai dengan mekanisme pelaksanaan. "Saya berharap, kita sebagai ASN dapat memberikan sumbangsih kepada masyarakat, terlebih yang terdampak COVID-19 ini", ujar Anas.
Setelah arahan dari Kakanwil, Kepala Divisi Keimigrasian Subki Miuldi, Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono juga turut memberikan arahannya kepada Unit Pelaksana Teknis.
Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan, Kakanwil memerintahkan kepada para Kepala UPT untuk dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa mendapatkan vaksinasi dengan segera.
Kita semua berharap, semoga pandemi Covid-19 ini cepat berlalu agar kita dapat kembali menjalani kehidupan dengan normal.
(HUMAS KANWIL BABEL)