PANGKALPINANG, (28/12/2021) - Dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang dikomunikasikan secara tidak langsung dari salah satu warga Pangkalpinang melalui surat tanggal 28 Oktober 2021 terkait dengan penarikan kendaraan bermotor roda dua oleh Pihak ketiga sebagai Debt Collector mitra dari salah satu perusahaan finance di Pangkalpinang yang menurutnya tidak bekerja secara profesional dan di luar prosedur, serta adanya dugaan pelanggaran HAM karena mengesampingkan hak–hak orang lain, sementara pihaknya sudah memiliki itikad baik untuk melunasi sisa kredit kendaraan dimaksud, Tim Yankomas bersama dengan Kabid Yankum (Adi Riyanto) dan Kasubbid AHU (M. Bang bang) serta Penyuluh Hukum Madya (Fery Yulianto) mengadakan rapat audiensi yang bertempat di ruang rapat lantai II Kanwil Kemenkumham Babel dengan menghadirkan pihak penyampai komunikasi maupun pihak yang dikomunikasikan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang HAM (Suherman), dalam sambutannya disampaikan bahwa maksud dari audiensi adalah agar para peserta diharapkan dapat memberikan saran maupun pendapat serta meminta klarifikasi dan memberi kesempatan dari penyampai komunikasi maupun pihak yang dikomunikasikan untuk menyampaikan permasalahannya agar bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat sehingga diharapkan mendapat hasil yang membawa kebaikan bagi semua pihak.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto) juga menegaskan bahwa Kantor Wilayah bukan untuk menentukan siapa yang benar maupun salah, akan tetapi Kantor Wilayah berupaya untuk memberi solusi terbaik kepada para pihak, mengingat upaya penyelesaian melalui pengadilan membutuhkan biaya dan memakan waktu yang lama.
Dari hasil Rapat Audiensi tersebut, Pihak yang dikomunikasikan bersedia memberi kesempatan kepada penyampai komunikasi untuk mengajukan permohonan secara tertulis atas ketidaknyamanan yang dialaminya sesuai dengan data dan fakta untuk dipertimbangankan kembali sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan Tim Yankomas akan terus memantau perkembangannya.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)