Bangka Barat - Penyuluh Anti Korupsi yang tergabung dalam Keluarga Penyuluh Anti Korupsi Bangka Belitung (Kepak Babel) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/352/ITDA/2023 Tahun 2023 melakukan Penyuluhan Anti Korupsi dalam rangka meningkatkan Budaya Kerja Berintegritas, Selasa (26/12).
Dalam sambutannya, Karutan Muntok, M. Adrian menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepak Babel yang telah memilih Rutan Muntok untuk dilaksanakannya kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi.
Selanjutnya kepada seluruh jajaran, M Adrian mengharapkan agar dapat meningkatkan budaya kerja berintegritas dalam pelaksanaan tugas sehari–hari dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan ini, Master Rahmatika dari Inspektorat Provinsi Bangka Belitung, Master Susena Eka Prasetya dan MAN Insan Cendikia, Master Sudihastuti dari Kanwil Kemenkumham Babel, Master M Ichsan dan Master Yuni Dwi Astuti dari LPP Pangkalpinang.
Para Narasumber menyampaikan materi tentang Bahaya Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara, Nilai–Nilai Integritas, Gratifikasi, Pelayanan Prima Berintegritas dan diakhir acara narasumber mengajak ASN pada Rutan Muntok untuk bergabung menjadi PAKSI.
Kegiatan ini dalam rangka memberikan edukasi kepada Aparatur Sipil Negara untuk menanamkan dan meningkatkan nilai–nilai integritas agar dapat meningkatkan Budaya Kerja dalam pelaksanaan tugas sehari–hari agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel