TANJUNGPANDAN, (14/12/2021) - Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dalam rangka pemenuhan terget kinerja TA. 2021 Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan koordinasi ke Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung. Dalam kunjungannya TIM yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Marsal Saputra, S.H.) disambut baik oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung (Adnizar, S.H.) beserta jajaran.
Kepala Sub Bidang Pelayana Kekayaan Intelektual menyampaikan maksud tujuan kedatangan yaitu untuk mengetahui bagaimana perkembangan pelayanan kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Belitung serta apa saja kendala yang Pemda Kab. Belitung hadapi. Hal tersebut dianggap penting supaya peran pemerintah pusat maupun daerah dalam pelayanan kekayaan intelektual dapat tepat sasaran dan masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung menyampaikan bahwa pada tahun 2021 dan 2022 yang akan datang, secara khusus belum ada menganggarkan terkait implementasi pelayanan kekayaan intelektual. Akan tetapi selama ini pelayanan terkait pendaftaran kekayaan intelektual sudah berjalan dengan baik. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya pendaftaran merek yang masuk dari wilayah hukum Kab. Belitung. Ditambah dengan adanya PLUT (Petugas Layanan Usaha Terpadu) binaan Dinas Koperasi UMKM Prov. Kep. Bangka belitung yang membantu masyarakat secara langsung dalam pendaftaran kekayaan intektual.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)