PANGKALPINANG, (Selasa, 14 September 2021) - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan bantuan hukum bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang dan memenuhi surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang terkait permohonan penyuluhan hukum kepada warga binaan, new collaboration Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung yaitu Rizki Amalia, Sofian dan Sudi Hastuti memberikan Penyuluhan Hukum secara langsung yang bertajuk "Hoax dan Sanksinya, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Bantuan Hukum".
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dibuka langsung oleh Bapak Adam Ridwansah selaku Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik di Lembaga Pemasyaratan Kelas II A Pangkalpinang. Dalam sambutannya, disampaikan ucapan terima kasih kepada para penyuluh hukum dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Bangka Belitung yang mana telah hadir memenuhi permintaan dari Lapas Kelas II A Pangkalpinang untuk memberikan penyuluhan kepada WBP.
Lebih lanjut juga beliau berpesan bahwa esensi dari kegiatan penyuluhan hukum sangat penting sekali dilakukan terutama terhadap penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan demi tegaknya supremasi hukum. Dan beliau juga berpesan semoga kegiatan Penyuluhan Hukum ini memberikan kontribusi yang positif untuk seluruh peserta dan menjadi bekal ilmu pengetahuan untuk saat ini dan untuk masa yang akan datang pada saat selesai proses pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan nantinya.
Total WBP dalam kegiatan penyuluhan hukum ini berjumlah 25 orang terdiri dari warga binaan dan tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M. 01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, bahwa tugas Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum yakni kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib dan patuh atau taat terhadap norma hukum dan perundang-undangan demi tegaknya supremasi hukum.
Adapun yang menjadi pemberi materi dalam kegiatan penyuluhan hukum ini yakni :
1. Sudihastuti dengan materi UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam Kesempatan tersebut Penyuluh Hukum menyampaikan bagaimana filosofi hadirnya UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat miskin yakni bagaimana asas "Equality Before the Law" dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Karena sejatinya asas tersebut dimaksudkan agar setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan yang sama dihadapan hukum (equal protection on the Law) dan mendapatkan keadilan yang sama dihadapan hukum (equal justice under the Law).
2. Sofian dengan materi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berdasarkan Undang-undang No.23 Tahun 2004. Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa dalam hal-hal terjadinya kekerasan dalam rumah tangga terutama kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya, seringkali menimbulkan beban mental terhadap anak-anak mereka.
Beban mental terhadap anak-anak merupakan dampak langsung dari hubungan keluarga yang tidak harmonis, sehingga sering membawa mereka kepada hal-hal yang negatif yang mengakibatkan terjadinya kenakalan remaja pada anak-anaknya.
3. Rizki Amalia dengan materi Hoax dan Sanksinya berdasarkan Undang-undang ITE Hoax adalah Hoax yang berbau SARA, memiliki dampak yang berbahaya bila dilakukan melalui media sosial karena jangkauannya yang luas dan penyebaran yang cepat. Hoax sangat berbahaya pada titik yang paling parah ujaran kebencian dapat menimbulkan genosida (permusuhan atau perpecahan) sedangkan pada titik terendah hoax dapat menimbulkan konflik horizontal dalam skala yang mungkin kecil. Sebagaimana pernyataan tersebut tertuang di dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bahwa Hoax merupakan berita bohong yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
(JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)