PANGKALPINANG, (31/05/2022) - Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-02 . HN.03.03 Tahun 2021 tentang Lembaga / Organisasi Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode Tahun 2022-2024 Lembaga Bantuan Hukum MILLENIAL Bangka Tengah Keadilan sebagai salah Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia R.I melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsinya terkait di bidang non litigasi yakni penyuluhan Hukum dalam rangka Penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang–undangan pada Masyarakat dan Aparat Desa
di Desa Sarang Mandi Kec. Sungai Selan Kab. Bangka tengah.
Kegiatan Penyuluhan Hukum diawali dengan sambutan dari Plt, Kepala Desa Sarang Mandi Rifqi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Lembaga Bantuan Millenial Bangka Tengah Keadilan yang telah bersedia memilih Desa Kami yakni Desa Sarang Mandi sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka penyampaikan informasi -informasi hukum yang bermanfaat dalam rangka peningkatan kesadaran Hukum bagi masyarakat dan Aparat Desa Sarang Mandi Kec. Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
Plt Kepala Desa juga sangat mengapresiasi kegiatan positif ini yakni dengan harapan kedepannya kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum ini dapat menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya kegiatan Penyuluhan Hukum di buka oleh Eko Saputro, S.H. Kabid Hukum yang didampingi oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bankum dan JDIH Babel M. Ariyanto dan Fungsional Penyuluh Hukum Sofian. Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Eko Saputro menyampaikan dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan peningkatan kesadaran hukum dalam hal ini tentang bantuan hukum dan etika/perilaku masyarakat di Desa Sarang Mandi ini.
Adapun pemaparan materi pertama disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda (Sofian) dengan materi Peningkatan Kesadaran Hukum . Narasumber menegaskan bahwa "kesadaran hukum dianggap rendah apabila hanya mengetahui dan aturan isi hukum saja, melainkan kesadaran hukum dianggap tinggi apabila tidak hanya sebatas mengetahui saja, melainkan sudah berprilaku sehari-hari sesuai dengan Hukum dan ketentuan yang berlaku."
Selanjutnya pemaparan materi kedua disampaikan oleh Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Millenial Bangka Tengah Keadilan (M. Tamimi) dengan tema Perlindungan Anak.
Narasumber kedua menyampaikan bahwasanya anak merupakan asset di dalam sebuah keluarga, oleh karena itu ia harus dijaga, dirawat dan dibesarkan. Dan yang paling penting didik anak-anakmu agar dijauhkan dari pelanggaran-pelanggaran Hukum sedini mungkin.
(LUHBANKUM DAN JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)