TINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT, KANWIL BABEL LAKSANAKAN LOMBA KADARKUM TINGKAT PROVINSI TAHUN 2019

Kadarkum8

PANGKALPINANG (28/11/19) - Dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelenggarakan Lomba Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Tingkat Provinsi Se- Kepulauan Bangka Belitung (Kamis, 28/11/19).

Kegiatan ini dibuka oleh Pjs. Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yulizar Adnan dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siar H. Tamba, Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Biro Hukum Pemprov. Bangka Belitung Maskupal, JFT Madya Penyuluh Hukum BPHN Yulia Wiranti, dan para juri yang berasal dari Pengadilan Tinggi Kep. Bangka Belitung, BNN Kota Pangkalpinang, POLDA Kep. Bangka Belitung, KEJATI Kep. Bangka Belitung, serta DISKOMINFO Kep. Bangka Belitung.

Kegiatan Lomba Kadarkum Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 ini diikuti oleh peserta sebanyak 6 (Enam) Tim yaitu Tim dari Kota Pangkalpinang, Kab. Bangka, Kab. Bangka Barat, Kab. Bangka Tengah, Kab. Belitung,  dan Kab. Belitung Timur sebagai pemenang Lomba KADARKUM Provinsi Bangka Belitung Tahun 2018 lalu. Babak pertama lomba berlangsung meriah dengan dipandu oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum HAM, IC. Siregar. Sebelumnya semua Tim Peserta dari tiap Kabupaten menunjukkan kebolehannya dalam yel - yel perkenalan dengan menampilkan pantun, nyayian dan tarian.

Kegiatan Lomba Kelompok KADARKUM yang diselenggarakan di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama satu hari ini, merupakan sarana yang sangat penting untuk pembinaan hukum dan peningkatan kualitas hukum yang dikemas dalam bentuk lomba dengan menggandeng berbagai kelompok masyarakat dari yang telah diseleksi dari tingkat kabupaten/ kota dan sekarang tingkat provinsi. Nantinya pemenang lomba KADARKUM Tingkat Provinsi ini akan mengikuti Lomba KADARKUM Tingkat Pusat di Jakarta.

Seperti yang telah diketahui, Lomba kadarkum merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, yang diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun sekali. Tahun pertama Lomba Kadarkum diselenggarakan di tingkat kecamatan, tahun kedua lomba kadarkum diselenggarakan di tingkat kabupaten / kota. Tahun ketiga lomba kadarkum diselenggarakan di tingkat provinsi, dan tahun keempat lomba kadarkum diselenggarakan di tingkat nasional.

Adapun materi lomba yang disajikan kepada peserta lomba baik tingkat provinsi maupun tingkat pusat adalah: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Kegiatan ini dilakukan hingga penutupan pada pukul 16.00 WIB yang ditutup secara langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi, Bapak Anggiat Ferdinan yang dimana di akhir sambutannya beliau menyampaikan "Saya berharap dengan mengikuti Lomba Kadarkum, dapat meningkatkan Kesadaran Hukum dan mewujudkan masyarakat yang taat hukum serta berbudaya hukum."

(HUMAS KEMENKUMHAM BABEL)

Kadarkum8

Kadarkum8

Kadarkum8

Kadarkum8

Kadarkum8

Kadarkum8

Kadarkum8

Kadarkum8

a

B

 


Cetak