PANGKALPINANG (17 Mei 2022) - Dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat provinsi Bangka Belitung, Kementerian Hukum dan HAM melalui Balai Harta Peninggalan Kanwil DKI jakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar perpanjangan nota kesepahaman dengan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Kepala Kantor Wilayah (Daniel L. Tobing) menyampaikan dalam sambutannya bahwa “Penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman bersama ini merupakan bentuk keseriusan dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.”
“Mengingat Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah lembaga perdata yang memegang peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, terutama dalam mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang (Badan Hukum) yang karena hukum atau putusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” – Pungkas Daniel Tobing.
Provinsi Bangka Belitung merupakan salah satu wilayah kerja dari BHP Jakarta, dan dengan adanya komitmen bersama yang telah terjalin melalui perpanjangan nota kesepahaman bersama ini dan sosialisasi tugas dan fungsi BHP, Kakanwil berharap dapat meningkatkan kinerja BHP Jakarta dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat melalui Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bangka Belitung.
(HUMAS KEMENKUMHAM BABEL)