Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH turut serta menghadiri Webinar yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan tema “Manajemen Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH”, Senin (20/11/23).
Webinar dibuka secara langsung oleh Kepala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Nofli yang didamingi oleh MC, Nurul Rohmah. Dalam sambutannya Nofli menyampaikan JDIHN memiliki peran penting sesuai Prioritas dan Arahan Presiden untuk memberikan layanan yang sama baiknya dan sama cepatnya kepada semua rakyat. Jangan pernah melakukan diskriminasi pelayanan berdasarkan warna kulit, daerah, asal, agama dan lainnya. Berlandaskan arahan tersebut, JDIHN menyediakan keterbukaan informasi publik dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Webinar yang dimoderatori oleh Claudia V.G, dengan Narasumber pertama, Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum, Emalia Suwartika menyampaikan materi terkait JDIHN mulai tugas dan fungsi JDIHN berdasarkan Pepres No.33 Tahun 2012 tentang JDIH dan Permenkumham No.8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum termasuk Kategori Pengelolaan JDIH dan indikator dalam Penilaian JDIH Tahun 2024. Adapun peran strategis JDIH adalah untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Satu Data Indonesia, Indeks Reformasi Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Narasumber kedua berasal dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dony Harso menyampaikan materi terkait Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi SPBE berdasarkan Peraturan BSSN No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis dan Pedoman Keamanan SPBE.
Materi terakhir disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Aris Kurniawan terkait Peran Pusat Data Nasional dalam Pengelolaan JDIH. Beliau menyampaikan opsi dukungan infrastruktur untuk pengelolaan JDIH serta tahapan pemanfaatan Cloud PDNS.
Webinar dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dan ditutup oleh Kepala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Nofli dengan harapan kedepannya Pengelolaan, Pengolahan, Promosi dan Pelaporan JDIH menjadi media Penyebarluasan informasi hukum dalam melaksanakan literasi hukum kepada masyarakat dalam bentuk regulasi, dokumen dan informasi hukum, serta layanan publik lainnya melalui media sosial.
Subbid Luhbankum dan JDIH