TOBOALI, (24/02/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan.
Koordinasi dilaksanakan oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah S.H,M. H. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhamad Iqbal, S.H. M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Faisal Indrawan, S.H.,M.H. dan Firmansyah Berhard, S.H., M.H.
Koordinasi dilaksanakan dalam rangka fasilitasi pembentukan peraturan daerah sesuai dengan SK Propemperda Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung melalui JFT Perancang peraturan perundang-undangan menyampaikan tugas dan fungsi dalam pembentukan peraturan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Koordinasi ini diterima oleh Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Drs. Marsuri, M.Si. Beliau menyampaikan bahwa sesuai dengan SK Propemperda pada Tahun 2022, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengusulkan 2 (dua) pembentukan Rancangan Peraturan Daerah yaitu tentang Penataan Desa dan Penetapan Desa. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa akan melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut atas keterlibatan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan Raperda sebagaimana dimaksud.