Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan No. PPE.5.PP.04.03-344 21 Juni 2021 perihal Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan, guna tingkatkan kompetensi Perancang Kanwil Kumham Babel, mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancangan terkait “Penataan Regulasi di Daerah Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”. melalui zoom meeting.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ibu Nuryanti Widyastuti, dan diikuti oleh seluruh Perancang Kanwil Kemenkumham Babel dan juga Perancang Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.
Pada kegiatan ini menghadirkan Narasumber:
1. Dr. Jimmy Usfunan, S.H., M.H.
Akademisi Universitas Udayana
Materi: Penyesuaian Materi Muatan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
Akademisi Universitas Gadjah Mada
Materi: Sinkronisasi Kebijakan Strategis di Daerah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Kegiatan ini sangat penting pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peran Kanwil Kumham khususnya Perancang di Daerah sangat strategis dalam penyusunan regulasi di daerah, dimana UU Cipta Kerja ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satunya, Pasal 16 bahwa Pemerintah Pusat berwenang untuk menetapkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (konkuren), kemudian dalam Pasal 251, Penyusunan Perda dan Perkada di Daerah berkoordinasi dengan Kementerian dan/atau instansi vertikal di Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
(DIVYANKUMHAM BABEL)