Pangkalpinang – Dalam rangka peningkatan pelayanan kepegawaian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung ikuti rapat koordinasi kepangkatan dan pindah antar instansi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022 pada Selasa, (26/07/2022).
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah tersebut dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Subbagian Kepegawaian, Rumah Tangga, dan Tata Usaha turut mengikuti dari ruang Kepala Divisi Administrasi, yang di hadiri oleh Kepala Bagian Umum, Zumadi, beserta jajaran.
Biro Kepegawaian membahas beberapa hal dalam rapat koordinasi ini, meliputi proses kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022, proses pencantuman gelar, dan proses pindah antar instansi.
Rapat dipandu oleh Susanti, Subkoordinator Kepangkatan dan Pensiun, serta Budi Prasetyo, Analis Kepegawaian Muda, pada Biro Kepegawaian.
“Untuk kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022 wajib diusulkan melalui aplikasi simutasi. Apabila tidak melalui aplikasi simutasi maka kenaikan pangkat tersebut dianggap tidak diusulkan,” ujar Susanti.
Sedangkan untuk pencantuman gelar Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah dapat menerbitkan SK Pencantuman Gelar setelah mendapatkan Pertek dari Kanreg BKN.
Budi menjelaskan mengenai perpindahan antar instansi. "Perpindahan antar instansi dapat dilakukan pegawai jika telah memenuhi syarat yang diperlukan dan adanya alasan kuat yang dapat diterima, kecuali jika PNS tersebut memiliki keahlian/ keterampilan / kualifikasi Pendidikan yang sangat dibutuhkan oleh Kementerian Hukum dan HAM", ucap Budi.
Rapat koordinasi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta rapat dan para narasumber.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)