Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks Persepsi Anti Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) pada Bapas Kelas II Pangkalpinang, Lapas Kelas II A Pangkalpinang dan LPKA Kelas II Pangkalpinang (20-23 November 2023).
Tim Monev diketuai oleh Kepala Bidang HAM, Suherman didampingi Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (P3H2), Poppy Rinafany, Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama, Mulsa Afrianto serta JFU Bidang HAM dan Hukum.
Kedatangan Tim disambut baik oleh Kepala Bapas Kelas II Pangkalpinang (Andriyas), Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang (Nana Herdiana), Kasubbag TU Lapas Kelas IIA Pangkalpinang (Novriadi), Kaur TU Bapas (Wani), Kaur Umum Lapas Kelas IIA Pangkalpinan (Djuardi), Kasubbag Umum LPKA, (Fajrin), beserta operator survei dari masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Viola, Redika dan Tati.
Mengawali kegiatan, Kabid HAM, Suherman menyampaikan bahwa IPK dan IKM merupakan indikator yang menjadi tolok ukur dalam penilaian suatu instansi atau lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. IPK dan IKM juga menjadi dasar bagi UPT dan Kanwil di Kementerian Hukum dan HAM untuk diusulkan memperoleh predikat WBK/WBBM serta menjadi Target Kinerja Kemenkumham berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023.
Survei ini dapat melihat baik buruknya pelayanan publik yang ditentukan berdasarkan dengan persepsi pengguna layanan. Dengan melakukan survei yang benar dan sesuai petunjuk, maka akan diperoleh gambaran tinggi atau rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan publik, sehingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi diperlukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan UPT yang dinilai juga oleh Unit Pusat, ungkap Suherman.
Pelaksanaan survei IPK-IKM juga merupakan salah satu upaya untuk menjaring persepsi masyarakat mengenai kualitas pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, yang mewajibkan bagi penyelenggara pelayanan untuk melakukan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan.
"Kami juga sangat mengapresiasi atas kedatangan Tim Kanwil yang selalu konsisten membina kami terkait peningkatan pelayanan publik berbasis hasil survei IPK IKM, membantu kami dalam memberikan solusi atas kendala yang dihadapi, sekaligus sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi bersama," jelas Nana.
Lebih lanjut Kasubbid P3H2 menjelaskan bahwa kegiatan Monev Survei IPK-IKM ini untuk mengetahui penyebab adanya penilaian yang kurang baik, kendala UPT dalam melaksanakan Survei, dan memberikan rekomendasi perbaikan atas hasil survei serta tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan. UPT yang didatangi merupakan UPT dengan pertimbangan antara lain responden kurang dari 30 orang, terdapat nilai unsur terendah dan kurang baik/tidak baik, UPT tidak melakukan survei, dan melihat keterwakilan jenis UPT di Kanwil.
"Berdasarkan hasil monitoring Aplikasi 3AS Survei IPK-IKM, secara total nilai ketiga UPT tersebut sudah sangat baik, namun perlu dilakukan perbaikan pada jumlah responden, perbaikan pada unsur terendah, sehingga memberikan pelayanan publik yang elbih maksimal. Selain itu tidak kalah penting juga pelaksanaan survei integritas internal organisasi oleh seluruh pegawai secara optimal," jelas Poppy.
Selanjutnya Tim Monev memberikan saran serta masukan supaya responden bisa melebih target yang ditetapkan yaitu sebanyak 30 responden, melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan survei kepada pimpinan, aktif publikasi hasil survei per bulan, konsisten melaksanakan survei dan melakukan evaluasi perbaikan atas unsur terendah penilaian survei.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel