BOGOR - Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Kep. Bangka Belitung mengikuti Bimbingan Teknis Aplikasi AHU Online dalam Layanan Legalisasi Apostille di Hotel Aston Bogor pada tanggal 27 sampai dengan 30 September 2022. Hadir dalam acara ini Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Muhamad Bangbang) dan 2 orang JFU dari Subbid AHU.
Bimtek dibuka Oleh Santun Maspari Siregar selaku Plh. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan Legalisasi Apostille bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan dengan menjadi satu tahapan saja yaitu melalui penerbitan sertifikat Apostille.
Dalam memberikan layanan legalisasi Apostille, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Ditjen AHU sebagai otoritas berkompeten yang ditunjuk oleh Pemerintah, melakukan pembangunan aplikasi Legalisasi Apostille yang dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 dan telah diluncurkan secara resmi oleh Bapak Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 14 Juni 2022 di Bali.
Aplikasi layanan legalisasi Apostille merupakan salah satu program unggulan Ditjen AHU dan dapat diselenggarakan oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia. Aplikasi tersebut mendukung layanan legalisasi maupun apostille yang memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen yang akan dipakai di negara tujuan.
Diharapkan melalui kegiatan ini, peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan baik, terutama pemahaman layanan legalisasi Apostille dan teknis penggunaan aplikasi yang tepat serta dokumen-dokumen yang akan di legalisasikan.