Pangkalpinang (Jum'at, 18 Juni 2021) - Kepala Kantor Wilayah Kumham Babel Bapak Anas Saeful Anwar, melantik Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang Pengganti Antar Waktu Periode 2020-2023 yaitu Bapak Suherman yang menggantikan Bapak I.C. Siregar dari unsur pemerintah (telah memasuki masa purnabakti)
Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dibentuk berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Dalam jenang pengawasan kepada Notaris (MPD) merupakan tingkatan atau jenjang pertama yang melaksanakan wewenang pengawasan kepada Notaris di wilayah.
Acara pelantikan dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Ibu Itun Wardatul Hamro dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono serta seluruh anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang Periode 2020-2023.
Akhir kata Kakanwil Kumham Babel Bapak Anas Saeful Anwar menyampaikan kepada Anggota MPD yang baru dilantik dapat mengoptimalkan pengawas notaris di wilayah Kota Pangkalpinang Provinsi Kep. Bangka Belitung dan harus mengedepankan independensi pada saat mejalankan tugas, serta kepada Notaris dapat menjalankan amanah, tugas dan tanggung jawab pelayanan publik kepada masyarakat dengan baik.
(DIVYANKUMHAM BABEL)