Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hukum, Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan sinergitas dalam rangka membangun dan mewujudkan produk hukum daerah yang baik dan berkepastian hukum dengan tetap memperhatikan kearifan lokal serta mewujudkan peraturan perundang-undangan yang ramah akan iklim investasi di daerah. Sebagaimana kebijakan yang dilakukan pada awal tahun, dimana DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempeda) melalui Surat Keputusan DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam koordinasi ke Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, Kantor Wilayah telah mendapatkan informasi terkait dengan telah ditetapkannya Propemperda Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur melalui Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2021 dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Rencana Program Pembentuan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021.
Dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung terdapat (15) lima belas Raperda yang ditetapkan sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, dengan rincian terdapat 3 (tiga) inisiatif DPRD dan 12 (dua belas) Raperda lainnya merupakan inisiasi dari Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam Propemperda ini terdapat 12 (dua belas) Raperda yang merupakan penyusunan baru dan 3 (tiga) Raperda perubahan. Sedangkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur terdapat 21 (dua puluh satu) Raperda yang ditetapkan sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, dengan rincian terdapat 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD dan 17 (tujuh belas) Raperda lainnya merupakan inisiasi dari Organisasi Peragkat Daerah.
Dalam Propemperda ini, terdapat 18 (delapan belas) Raperda yang merupakan penyusunan baru dan 3 (tiga) raperda perubahan. Pada kesempatan kunjungan di Setwan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung, tim diterima oleh Sekretaris Dewan, Bapak Kasimin, eliau menyampaikan bahwa pada triwulan kedua DPRD Kabupaten Belitung menargetkan akan menyampaikan Raperda Sistem Kesehatan Daerah dan pada akhir bulan Februari ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait akan melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung berkaitan dengan penyusunan Naskah Akademik dan draft Raperda tersebut.
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Belitung dan diterima oleh Kepala Bagian Hukum. Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peayanan Hukum dan HAM menyampaikan mengenai rencana penandatanganan Memorandum of Understanding Tentang pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemkab Belitung. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum mendukung terlaksananya Memorandum of Understanding ini dan akan berkoordinasi terkait teknis pelaksanaan kepada pejabat yang terkait di Kantor Wilayah.
Selanjutnya Tim melakukan Koordinasi ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan diterima oleh Sekretaris Dewan beserta Kassubag perundang-undangan dan staf. Pada kesempatan tersebut, Sekwan menyampaikan bahwa dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 terdapat 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Belitung Timur dan pada masa sidang kedua Raperda yang akan dibahas yaitu:
1. Keterbukaan Informasi Publik; dan
2. Pelestarian Kebudayaan Lokal;
Dalam waktu dekat, akan disampaikan surat permohonan anggota tim Penyusunan NA dan Draft Raperda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dan kunjungan konsultasi anggota Propemperda beserta Organisasi Perangkat Daerah terkait.
(DIVYANKUMHAMBABEL)