Pangkalpinang, 12 Mei 2022 - Menindaklanjuti surat DPRD Kabupaten Bangka Selatan Nomor: 170/413/DPRD-BASEL/2022 tanggal 9 Mei 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung yang diwakili oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Badan Pembentukan Peraturan Daerah / BAPEMPERDA) terkait penyusunan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan Raperda tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha dalam Rapat Mediasi Konsultasi Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dikoordinir oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ibu Siti Latifah, S.H.,M.H., dan Koordinator Perancang M. Iqbal, S.H.,M.H. menyambut baik kedatangan tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah / BAPEMPERDA) guna melakukan diskusi terkait hasil penyusunan penyusunan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Bangka Selatan ini. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang hadir dalam rapat antar lain: Firmansyah Berhard, S.H.,M.H., (Perancang Muda), Iryanti Sirait, S.H.,M.H. (Perancang Muda) dan Tim Analis Hukum Imam Rokhyani, S.H., dan Heri Sandri, S.H.
Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Badan Pembentukan Peraturan Daerah/ BAPEMPERDA) yang dikoordinir oleh Bapak Nurokhman Wakil Ketua Bapemperda bersama jajaran antara lain Bapak, Sulyonto, Sapri, Rusdiono, dan Toni, menyampaikan beberapa maksud dan tujuan kedatangan adalah terkait dengan jadwal kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan bulan Mei 2022 salah satunya adalah koordinasi penyusunan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha. Raperda ini merupakan harapan dari masyarakat Bangka Selatan guna mewujudkan kemudahan berusaha untuk pemulihan ekonomi di Bangka Selatan pasca efek Pandemi Covid-19 serta antisipasi penyakit menular seperti Covid-19 dan penyakit lain yang potensinya dikhawatirkan memberikan efek luas bagi kesehatan masyarakat. Kami berharap penyusunan perda yang dibantu oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dapat memberikan pengaruh positif dalam mewujudkan program pembangunan daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Kegiatan Rapat Mediasi Konsultasi Penyusunan Produk Hukum Daerah kemudian dilanjutkan dengan paparan tim perancang terkait hasil penyusunan penyusunan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah dimana M. Iqbal, S.H.,M.H. (Perancang Madya) memaparkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. memaparkan Raperda tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha dalam Rapat Mediasi Konsultasi Penyusunan Produk Hukum Daerah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi guna memperluas dan memperkaya materi muatan Raperda.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL