Toboali - Bangka Selatan, 18 Oktober 2021 - Menindaklanjuti surat dari DPRD Kabupaten Bangka Selatan Nomor 170/025/DPRD/BASEL/2021 tanggal 15 Oktober 2021 Perihal Undangan terkait Pembahasan Raperda Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S.H.,M.H. didampingi Tim Perancang M.Iqbal (Perancang Madya), Zulkarnen, (Perancang Madya) dan Firmansyah Berhard (Perancang Muda) melakukan Pembahasan Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kekayaan Intelektual Kabupaten Bangka Selatan yang merupakan Raperda inisiatif Pansus V DPRD Bangka Belitung.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan yang Hadir dalam ruang rapat pembahasan antara lain Ketua Pansus V DPRD Dian Sersanawati, S.H., dan Anggota Pansus serta Perangkat Daerah antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Hukum, Dinas Pariwisata dan BAPEDDA Kab. Bangka Selatan, Pembahasan dilakukan terkait dengan rumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kekayaan Intelektual Kabupaten Bangka Selatan untuk mencapai kesepakatan bersama, paparan dilakukan oleh M.Iqbal (Perancang Madya) dan Firmansyah Berhard (Perancang Muda) melalui teknik Mind Mapping konsep Naskah Akademik dan Raperda Pelestarian Kekayaan Intelektual Kabupaten Bangka Selatan, latar belakang, maksud dan tujuan dibentuk Peraturan Daerah disampaikan antaralain sebagai support sistem dari Daerah untuk melestarikan potensi keragaman warisan budaya dan kekayaan alam Bangka Selatan hasil kreatifitas masyarakat dalam bentuk pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis, dimana hal tersebut merupakan kekayaan intelektual komunal daerah yang menjadi salah satu modal dasar pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Menutup kegiatan Rapat Pembahasan Ketua DPRD pansus V Dian Sersanawati, S.H., menyampaikan terima kasih atas dukungan keahlian legal drafting dari Kementerian Hukum dan HAM Kep.Bangka Belitung, sehingga Raperda Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Bangka Selatan dapat diselesaikan sesuai aspirasi masyarakat dan semoga mampu melindungi kekayaan budaya daerah dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Bangka Selatan.
Dan Bapak Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa semoga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Bangka Selatan dapat dijadikan suatu pedoman untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak di daerah yang terlibat dalam pelestarian kekayaan intelektual komunal dan semoga usulan indikasi geografis belacan atau terasi bangka selatan dapat resmi terdaftar.
(DIVYANKUMHAM BABEL)