Pangkalpinang (11/10/2021) - Menindaklanjuti Surat Bupati Belitung No. 140/23/IV/DPPKBPMD tanggal 31 Agustus 2021, perihal permohonan penyusunan Naskah Akademik dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Penetapan Desa, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung (Perancang Peraturan Perundang-undangan), serahkan hasil penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Kabupaten Belitung tentang Penetapan Desa, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung.
Dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S.H.,M.H. dan tim perancang zonasi Belitung M.Iqbal (Perancang Madya), Firmansyah Berhard (Perancang Muda), Imelda Hanum (Perancang Pertama) dan tim analis hukum Heri Sandri dan Imam Rohkyani. Kanwil Kumham Bangka Belitung serah kan penyusunan Naskah Akademik dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Penetapan Desa kepada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Naskah Akademik dan Raperda ini telah dilakukan kajian (pengumpulan/pengolahan/analisis data) dan penyusunan kurang lebih 2(dua) bulan untuk dirumuskan kedalam Raperda.
Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung diwakili oleh Bapak Drs. H. Suksesyadi, M.Si. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Bapak Heri, melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dan mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja sama yang terjalin dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung khususnya dalam fasilitasi penyusunan NA dan Raperda, diharapkan dengan raperda ini, efektifitas pengelolaan pemerintahan Desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Desa salah satunya melalui penetapan desa guna menjamin kepastian hukum, kejelasan status, tertib administrasi pengelolaan Desa, guna mewujudkan tujuan pembangunan Desa di Kabupaten Belitung.
Sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S.H.,M.H., juga menyampaikan beberapa hal terkait kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dalam kaitannya sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan kemudian dilanjutkan penjelasan umum dari Koordinator Perancang M.Iqbal (Perancang Madya) dan selanjutnya paparan teknis Kajian Naskah Akademik dan penyusunan Raperda oleh Firmansyah Berhard (Perancang Muda).
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)