VIDEO TELECONFERENCE : SOSIALISASI PERMENKUMHAM NO 16 TAHUN 2019 (UKPBJ & APLIKASI SI PASTIKU)

2

6

Pangkalpinang (23/9) - Terkait dengan Peraturan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia No. 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) & Penggunaan Aplikasi Pengelolaan Pengadaan Barang / Jasa Terintegrasi Kemenkumham Unggul (SI PASTIKU), Kantor Wilayah Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Kep. Bangka Belitung turut mengikuti kegiatan sosialisasi & sesi tanya jawab melalui media Video Teleconference yang diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

5

3

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Kantor Wilayah, Anas Saeful Anwar; Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdinan; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maulidi Hilal; Kepala Bagian Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Surahno; para Kepala beserta para perwakilan dari UPT; serta staff terkait di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung.

1

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi, dan meningkatkan transparansi, akuntabilitas sekaligus juga meningkatkan percepatan pelaksanaan dan penyerapan anggaran pada Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, memberikan himbauan untuk seluruh PPK dan pengelola Pengadaan senantiasa meningkatkan kapasitas diri dengan saling sinergis dan saling bertukar pikiran serta transfer knowledge. Seluruh Sekretaris Unit Utama dan Kadivmin melakukan kaderisasi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) sehingga kelangsungan pengadaan barang/jasa dapat terjaga kualitasnya. (Humas Kanwil Babel)

 

 


Cetak