Pangkalpinang, 31 Agustus 2021 - Dalam rangka pelaksanaan target kinerja Kanwil Kumham Babel yaitu Menciptakan kemudahan berusaha bagi Masyarakat melalui pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung Kasubbid Pelayanan AHU Marsal Saputra, S.H., didampingi Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard, S.H., berkoordinasi ke Dinas Koperasi, UMK dan Perdagangan Kota Pangkalpinang.
Akses Layanan Perseroan Perorangan disini https://babel.kemenkumham.go.id/layanan/ahu/perseroan-perorangan
Disambut oleh Bapak Donald Tampubolon (Kadis Koperasi dan UMK), tim subbid Pelayanan AHU menjelaskan maksud dan tujuan akan diadakannya sosialisasi perseroan perorangan sebagai amanat dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tetang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro danKecil (PP Perseroan).
Kasubbid AHU Bapak Marsal Saputra, menjelaskan bahwa kebijakan Perseroan Perorangan ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tetang Cipta Kerja, sebagai bagian dari program pemerintah pusat untuk mewujudkan kemudahan berusaha bagi masyarakat tentang pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diseluruh wilayah Indonesia, sehingga nantinya pelaku usaha (UMK) tentang pendaftaran Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMK, kegiatan sosialisasi perseroan perorangan nantinya akan mengundang beberapa stake holder terkait dengan Pembinaan dan Pemberdayaan UMK di Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard, S.H. menjelaskan bawha mekanisme pendaftaran secara elektronik telah dipersiapkan oleh Direktorat Jeneral AHU Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai fasilitator pelaksana program Perseroan Perorangan di wilayah, antusiasme Pelaku Usaha UMK diharapkan dapat menghidupkan kembali roda usaha di Provinsi Kep. Bangka Belitung yang lesu diakibatkan Pandemi Covid-19.
Bapak Donald Tampubolon (Kadis Koperasi dan UMK) menyambut baik terkait program pemerintah pusat untuk mewujudkan kemudahan berusaha bagi masyarakat tentang pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui sosialisasi perseroan perorangan, dan akan mempersiapkan dengan baik membantu Kanwil Kemenkumham Kep. Babel untuk mensosialisasikan Program Perseroan Perorangan ini.