JAKARTA, (17/12/2021) - Dalam rangka meningkatkan layanan hukum dan mewujudkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) bagi masyarakat Kep. Bangka Belitung, Kasubbid Pelayanan AHU M. Bang Bang, S. H. didampingi Kasubbid BMN Deny Harlianto, S. E dan JFU Pelayanan AHU Roli Pitriadi, S. H. dan Perancang Ahli Muda pada subbid AHU, Firmansyah Berhard, S. H., M. H., Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung lakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta.
Disambut oleh Kasi Deregulasi dan Penanaman Modal Ibu Maria Rahardjo, S. H., M.H. Kementerian Investasi / BKPM, Kasubbid Pelayanan AHU M. Bang Bang, S. H. sampaikan beberapa maksud dan tujuan koordinasi dalam rangka ciptakan kemudahan bagi masyrakat khususnya menyampaikan beberapa masukan masyarakat dan Notaris terkait sinkronisasi data AHU online dan Online Single Submision (OSS) yang dikelola oleh BKPM. Kemudian Kasubbid Pel. AHU M. Bang Bang, S. H. juga berharap BKPM dapat berkolaborasi bersama Kemenkumham Babel pada Tahun Anggaran kegiatan ke depan terkait sosialisasi dan diseminasi kemudahan berusaha bagi masyarakat di Prov. Bangka Belitung khususnya terkait Online Single Submission dan Perseroan Perorangan.
Kasi Deregulasi dan Penanaman Modal Ibu Maria Rahardjo, S. H., M.H. menyampaikan beberapa hal memang sedang dilakukan oleh BPKM terkait penyempurnaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik / OSS (online single submission), serta berterima kasih atas masukan dan saran serta rencana baik Kumham Babel melibatkan BKPM ke depan dalam kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Kemudahan berusaha di Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Babel. Diharapkan melalui koordinasi ini kegiatan pada Tahun Anggaran ke depan di Kemenkumham Babel dapat perkuat substansi dalam giat Sosialisasi kemudahan berusaha bagi Masyarakat.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)