Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Tim Subbidang Luhbankum dan JDIH Kembali melaksanakan koordinasi dan monitoring terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang dan Setda Provinsi Babel. Tim dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), JFT Penyuluh Hukum Pertama (Fajar Husein) serta JFU Subbid Luhbankum dan JDIH (Hanjani dan Defta Fahrun), Rabu, (29/11).
Dalam pelaksanaan koordinasi, Tim menyampaikan kepada operator instansi terkait penginputan metadata dan pelaporan E-reporting. Penginputan harus disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Ada 16 metadata yang wajib untuk dilengkapi pada setiap dokumen hukum yang diupload, dimulai dari penamaan dokumen, tanggal penetapan, sumber hukum, subjek, Tajuk sampai dengan pemrakarsa.
Kemudian Tim juga menjelaskan kepada operator terkait dengan pelaporan E-reporting yang merupakan kewajiban bagi para anggota instansi JDIH setiap tahunnya. Diharapkan para operator JDIH dapat mengirimkan E-reporting secara menyeluruh dan tepat waktu sebelum tanggal 31 Desember 2023. Terdapat juga penyampaian terkait dengan aspek dan indikator penilaian pengelolaan JDIH. Ada 29 Indikator Penilaian pada Tahun 2024, yang sebelumnya ada 32 indikator penilaian. Diharapkan dengan pengisian laporan pelaksanaan JDIH tahun 2023 melalui Aplikasi JDIHN E-Report, Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang dan Setda Provinsi Babel dapat meningkatkan layanan JDIH sehingga mendapatkan penilaian yang lebih baik lagi.
Lebih lanjut, tim Kanwil Kemenkumham Babel mendampingi Pengelola JDIH Setda dan Setwan Kabupaten Bangka Tengah dalam proses pengisian laporan pelaksanaan JDIH tahun 2023 melalui Aplikasi JDIHN E-Report.
SUBBID LUHBANKUM DAN JDIH KEMENKUMHAM BABEL