PANGKALPINANG, 20 SEPTEMBER 2022, Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kab. Bangka Selatan Nomor 180/1514/III/2022 tanggal 24 Agustus 2022 Perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Perda, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dan Pemerintah Kab Bangka Barat kembali mengadakan Rapat Pengharmonisasian bersama Tim antar Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Rapat Pengharmonisasian dibuka oleh Kadiv Yankumham, Ibu Dra, Eva Gantini dan Kepala Bidang Hukum dan dipandu Kepala Bagian Hukum Bapak Eko Saputro. Tim antar Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan dikoordinir oleh Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Bapak Gatot Wibowo dan jajaran dan serta Bagian Hukum Ibu Dewi Rosmala, Pimpinan Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung dan menyambut baik kedatangan tim antar Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat ini.
Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung yang hadir dikoordinir oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ibu Siti Latifah, S.H.,M.H., dan Perancang Ahli Madya M. Iqbal, S.H.,M.H. juga hadir antara lain Perancang Ahli Muda: Drs. Zulkarnen, S.H.,M.H. Firmansyah Berhard, S.H.,M.H., Perancang Ahli Pertama : Imelda Hanum, S.H., Septi Lestari, S.H. dan didampingi tim analis hukum Imam Rokhyani, S.H.
Rapat pengharmonisasian kemudian dipandu oleh Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. untuk dilanjutkan pembahasan diskusi bersama rumusan Pasal per Pasal, dalam paparannya menguraikan bahwa Rancangan Peraturan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan merupakan amanat delegasi mengatur dari ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 ttg Ketahanan Pangan dan Gizi, Penyelenggaraan Cadangan Pangan bertujuan untuk:
a. meningkatkan penyediaan, pengelolaan dan penyaluran Cadangan Pangan dan/atau Cadangan Pangan Pokok;
b. memenuhi kebutuhan Pangan dan Pangan Pokok masyarakat yang mengalami gejala kekurangan ketersediaan Pangan, Gejolak Harga Pangan, Bencana Alam dan/atau menghadapi Keadaan Darurat;
c. mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat Rawan Pangan; dan
d. menjaga stabilitas harga Pangan ditingkat masyarakat.
Rapat berjalan dengan baik dan lancar, dan dilanjutkan dengan kesepakatan konsep rancangan melalui paraf disetiap halaman Raperda.
( HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL )