Pangkalpinang – Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto beserta tim diterima oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat yang diwakili oleh Asisten 3 Pemerintah Kab. Bangka Barat untuk mengikuti kegiatan rapat pendampingan penyusunan buku deskripsi Teh Tayu Jebus.
Dalam pembahasannya, Adi Riyanto mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Kep. Babel berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat untuk segera mendaftarkan Indikasi Geografis Teh Tayu Jebus.
Adi Riyanto menyampaikan hal-hal penting dalam percepatan pendaftaran, serta meminta kerja sama dengan Dinas terkait untuk membuat struktur kelompok MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Teh Tayu Jebus.
"Perlu juga untuk disiapkan logo, SK MPIG, surat rekomendasi dari Bupati dan peta lokasi yang akan digunakan dalam pendaftaran Indikasi Geografis Teh Tayu Jebus serta anggaran yang akan dikeluarkan dalam hal pendaftaran Indikasi Geografis dari Kabupaten Bangka Barat," ujar Adi.
Dalam kesempatan tersebut, Suwito selaku Asisten 3 Setda Kab. Bangka Barat mengatakan jika Bappeda Kabupaten Bangka Barat akan memfasilitasi anggaran yang akan dikeluarkan dalam hal pendaftaran indikasi geografis Teh Tayu Jebus. Dinas Bappeda Kabupaten Bangka Barat juga menyampaikan akan secepatnya memenuhi kelengkapan pendaftaran Indikasi Geografis Teh Tayu Jebus.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga akan mensupport dalam pembuatan logo dan sejarah Teh Tayu Jebus untuk mempercepat proses pendaftaran Indikasi Geografis. Kemudian, Dinas Pertanian juga akan siap membantu dalam hal budidaya, panen dan pengelompokan Teh Tayu tersebut.
Diharapkan dengan terdaftarnya Teh Tayu Jebus sebagai Indikasi Geografis dapat mengangkat nama daerah serta meningkatkan perekonomian Desa Ketap dan Kabupaten Bangka Barat.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel